Mas kawin atau mahar merupakan pemberian pria pada wanita yang akan dinikahinya.
Bentuknya dapat berupa harta atau bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan. Mas kawin jadi satu simbol penghormatan pada istri serta keluarganya. Dalam budaya tertentu, orangtua turut dan dalam menetapkan jumlah mas kawin yang dianggap sesuai untuk putrinya.
Tidak jarang jumlah yang diinginkan bikin pria kesulitan untuk menyanggupi.
Bahkan terkadang, satu pernikahan bisa batal karena ketidaksanggupan pria untuk memenuhi mas kawin yang ditetapkan. Sebanarnya bagaimana Islam mengatur tentang ini? Dan apa mas kawin yang dianjurkan dalam Islam?
Mas kawin merupakan hal penting sebagai salah satu syarat sahnya satu pernikahan. Karena begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang anda nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Lalu jika mereka menyerahkan kepada anda sebagian dari maskawin itu dengan suka hati, jadi makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa : 4)
Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mas kawin dengan kadar yang pantas. Hal ini dijelaskan dalam Q. S. al-Nisa’ : 25 yang berarti :
“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka serta berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang layak, karena mereka adalah bebrapa perempuan yang memelihara diri. ” (Q. S. al-Nisa’ : 25).
Dari ke-2 ayat di ata
bisa ditarik kesimpulan kalau mahar yang diberikan pada wanita haruslah diberikan dengan penuh kerelaan, sesuatu yang berharga serta kadarnya layak.
Walau dengan hak yang diberikan itu, wanita serta keluarganya mesti menyesuaikan dengan kemampuan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan agar meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad nikah.
Rasulullah SAW dalam satu hadist menjelaskan kalau wanita yang paling ringan ringan mas kawinnya, yaitu wanita yang mendapat banyak berkah dari Allah.
Rasulullah saw bersabda : “Wanita yang paling banyak berkahnya yaitu yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim serta Baihaki).
Pada dasarnya, pria tentu ingin memberikan mas kawin yang terbaik untuk wanita yang bakal jadi istrinya. Tetapi bila kondisi ekonomi tak mendukung, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri pada keinginannya pada mas kawin ini. Bahkan bila pria tak memiliki cost untuk membayar mahar, jadi maka ia bisa membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.
“Seandainya seseorang tak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, jadi ia bisa membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah. ’” (HR. Abu Daud)
Namun berbeda bila kondisi calon suami mendukung, pastinya mereka akan tidak keberatan dengan apapun mas kawin yang diajukan wanitanya.
Sehingga wanita serta keluarganya bisa menetapkan mas kawin yang diinginkan.
Sementara itu Rasulullah sendiri memberi mas kawin pada istri-istrinya berupa Uqiyah yang nilainya setara lima ratus dirhamDari Siti Aisyah saat ditanya, berapa mas kawin Rasulullah saw? Siti Aisyah menjawab : “Mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya yaitu dua belas 1/2 Uqiyah (nasya’ yaitu 1/2 Uqiyah) yang sama dengan lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah saw pada isteri-isterinya” (HR. Muslim).
Bentuknya dapat berupa harta atau bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan. Mas kawin jadi satu simbol penghormatan pada istri serta keluarganya. Dalam budaya tertentu, orangtua turut dan dalam menetapkan jumlah mas kawin yang dianggap sesuai untuk putrinya.
Tidak jarang jumlah yang diinginkan bikin pria kesulitan untuk menyanggupi.
Bahkan terkadang, satu pernikahan bisa batal karena ketidaksanggupan pria untuk memenuhi mas kawin yang ditetapkan. Sebanarnya bagaimana Islam mengatur tentang ini? Dan apa mas kawin yang dianjurkan dalam Islam?
Mas kawin merupakan hal penting sebagai salah satu syarat sahnya satu pernikahan. Karena begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang anda nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Lalu jika mereka menyerahkan kepada anda sebagian dari maskawin itu dengan suka hati, jadi makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa : 4)
Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mas kawin dengan kadar yang pantas. Hal ini dijelaskan dalam Q. S. al-Nisa’ : 25 yang berarti :
“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka serta berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang layak, karena mereka adalah bebrapa perempuan yang memelihara diri. ” (Q. S. al-Nisa’ : 25).
Dari ke-2 ayat di ata
bisa ditarik kesimpulan kalau mahar yang diberikan pada wanita haruslah diberikan dengan penuh kerelaan, sesuatu yang berharga serta kadarnya layak.
Walau dengan hak yang diberikan itu, wanita serta keluarganya mesti menyesuaikan dengan kemampuan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan agar meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad nikah.
Rasulullah SAW dalam satu hadist menjelaskan kalau wanita yang paling ringan ringan mas kawinnya, yaitu wanita yang mendapat banyak berkah dari Allah.
Rasulullah saw bersabda : “Wanita yang paling banyak berkahnya yaitu yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim serta Baihaki).
Pada dasarnya, pria tentu ingin memberikan mas kawin yang terbaik untuk wanita yang bakal jadi istrinya. Tetapi bila kondisi ekonomi tak mendukung, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri pada keinginannya pada mas kawin ini. Bahkan bila pria tak memiliki cost untuk membayar mahar, jadi maka ia bisa membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.
“Seandainya seseorang tak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, jadi ia bisa membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah. ’” (HR. Abu Daud)
Namun berbeda bila kondisi calon suami mendukung, pastinya mereka akan tidak keberatan dengan apapun mas kawin yang diajukan wanitanya.
Sehingga wanita serta keluarganya bisa menetapkan mas kawin yang diinginkan.
Sementara itu Rasulullah sendiri memberi mas kawin pada istri-istrinya berupa Uqiyah yang nilainya setara lima ratus dirhamDari Siti Aisyah saat ditanya, berapa mas kawin Rasulullah saw? Siti Aisyah menjawab : “Mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya yaitu dua belas 1/2 Uqiyah (nasya’ yaitu 1/2 Uqiyah) yang sama dengan lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah saw pada isteri-isterinya” (HR. Muslim).
Tag :
ISLAMI
0 Komentar untuk "Yang Merasa Muslim tolong baca Ini...!!! Janganlah Dipersulit, Inilah Mas Kawin yang Dianjurkan Islam - Setuju ?? Silahkan Share"